![]()
TIM PENGKAJI TORAJA BARAT
SEKOLAHPEMIMPIN – Makassar (3/7/26), Dilema Kepres 37 yang pernah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di penghujung 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 masih menimbulkan perdebatan. Di permukaan, keputusan ini tampak sebagai dokumen administratif belaka yaitu daftar 31 rancangan peraturan pemerintah yang harus dirampungkan sepanjang tahun 2026. Sementara di baliknya tersimpan agenda yang jauh lebih strategis tentang peletakan kembali arsitektur hukum penataan wilayah Indonesia, termasuk dua rancangan yang telah lama dinanti banyak daerah, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA).
Dipandang dari sudut konstitusional, kepres semacam ini bukanlah produk hukum yang mengatur substansi, melainkan instrumen perencanaan dan tata kendali. Di dalamnya ditetapkan siapa pemrakarsa setiap RPP, dasar hukum pembentukannya, serta pokok materi muatan yang wajib disusun.
Apa yang membuatnya mengikat secara administratif?
Adalah mekanisme pengawasannya di mana setiap kementerian pemrakarsa wajib melaporkan perkembangan penyusunan RPP setiap triwulan kepada Menteri Hukum, yang kemudian memverifikasi dan mengevaluasi laporan tersebut sebelum diteruskan kepada Presiden. Dengan kata lain, Kepres 37/2025 adalah alat pemaksa jadwal sebuah cara untuk memastikan janji legislasi tidak berhenti menjadi wacana di rak kementerian.
Mengapa PETADA dan DESARTADA menempati posisi penting?
Jawabanya kedua PP itu sama-sama diprakarsai Kementerian Dalam Negeri dan berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DESARTADA, yang berbasis Pasal 56 ayat (6) pada dasarnya adalah dokumen peta jalan. RPP itu memuat langkah dan rencana strategis penataan daerah serta perkiraan pemekaran ke depan. PETADA, yang berbasis Pasal 55, adalah instrumen operasionalnya, yang bertugas mengatur syarat dan tata cara pembentukan daerah baru, penyesuaian daerah, penilaian kepentingan strategis nasional, hingga pembentukan tim kajian independen yang akan menilai kelayakan sebuah usulan pemekaran. Logisnya, DESARTADA semestinya menjadi kerangka acuan bagi PETADA, sehingga keduanya perlu disusun secara paralel dan konsisten agar tidak menghasilkan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Tiba di sini ada pertanyaan mendasar, yakni Sejauh manakah kini daerah sesungguhnya memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk hak untuk memekarkan diri?
Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 memang menjamin prinsip otonomi daerah dan pengakuan atas keberagaman satuan pemerintahan, namun ia tidak merumuskan pemekaran sebagai hak konstitusional yang berdiri sendiri dan dapat dituntut secara langsung oleh masyarakat suatu wilayah. Yang ada adalah kewenangan pembentukan daerah otonom baru yang diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang, dengan syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus dipenuhi. Aspirasi pemekaran yang dipekikkan di seantero Indonesia lebih tepat dipahami sebagai ekspresi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menyampaikan aspirasi politik-administratif mereka, bukan sebagai hak absolut untuk secara sepihak menyatakan diri berpisah dan berdiri sendiri.
Sejak moratorium pemekaran daerah diberlakukan lebih dari satu dekade lalu, ratusan usulan calon daerah otonom baru menumpuk tanpa kepastian hukum. PETADA dan DESARTADA pada dasarnya adalah upaya negara untuk keluar dari kebuntuan tersebut bukan dengan membuka keran pemekaran secara bebas, melainkan dengan membangun kerangka penilaian yang lebih terukur, memadukan aspirasi daerah dengan kalkulasi kapasitas fiskal, kesiapan kelembagaan, dan pertimbangan stabilitas nasional.
Aspek kapasitas daerah menjadi mata rantai penting yang menghubungkan agenda penataan wilayah dengan agenda penguatan tata kelola pemerintahan daerah lainnya dalam Program Penyusunan PP 2026. Meskipun tidak terdapat RPP yang secara eksplisit berjudul “Kapasitas Daerah” dalam lampiran Kepres 37/2025, dua RPP lain yang juga diprakarsai Kementerian Dalam Negeri yakni RPP Perubahan atas PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta RPP Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pada praktiknya mengisi ruang tersebut. RPP pertama mengatur pembinaan, pendidikan dan pelatihan aparatur, standardisasi riset dan inovasi, hingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; sementara RPP kedua mengatur seluruh siklus anggaran daerah dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk kekayaan dan utang daerah.
Perlu dijadikan evaluasi bahwa tanpa kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai, daerah hasil pemekaran berisiko menjadi entitas yang secara formal berdiri namun secara substansial tidak mandiri. Karena itu, keempat RPP ini PETADA, DESARTADA, RPP Pembinaan dan Pengawasan, serta RPP Keuangan Daerah semestinya tidak disusun secara terisolasi oleh masing-masing tim penyusun di Kementerian Dalam Negeri, melainkan diharmonisasikan sebagai satu paket kebijakan penataan wilayah yang koheren.
Dalam instrumen pemekaran, sebuah daerah baru yang lolos kajian kelayakan menurut PETADA dan sejalan dengan peta jalan DESARTADA tetap harus diuji kesiapannya untuk mengelola keuangan sendiri sesuai standar RPP Keuangan Daerah, dan akan terus berada dalam pengawasan pembinaan sesuai RPP Pembinaan dan Pengawasan. Keterkaitan lintas-RPP inilah yang perlu menjadi perhatian utama dalam pelaporan triwulanan kepada Menteri Hukum, agar evaluasi yang dilakukan tidak sebatas memeriksa kemajuan administratif penyusunan naskah, tetapi juga konsistensi substansi antar-rancangan.
Perlu kita cermati secara mendalam bahwa Kepres 37/2025 memberi tenggat, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mendasar tentang batas antara aspirasi daerah dan kepentingan nasional dalam soal pemekaran. Persoalan ini masih akan menjadi bahan diskusi panjang di tahun 2026, dan menjadi ujian bagi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum untuk membuktikan bahwa proses legislasi ini mampu menghasilkan kerangka hukum yang adil bagi daerah yang benar-benar layak mekar, sekaligus realistis terhadap keterbatasan fiskal negara dan kompleksitas administrasi yang menyertai pembentukan daerah otonom baru.
Tidak hanya sekedar diperdebatkan, publik dan pemerintah daerah wajib mendapatkan kejelasan dan tranparansi, sembari mencermati laporan triwulanan yang akan menjadi penanda sejauh mana janji dalam Kepres ini benar-benar ditepati atau hanya jadi sekedar janji angin surga.
Penulis adalah Wakil Ketua FORKODA (Forum Komunikasi Daerah) DOB Se-Sulsel.

